Salin Artikel

Komnas PA Kutuk Tindakan Tersangka yang Perkosa dan Jual Remaja 14 Tahun: Biadab dan Tak Berperikemanusiaan

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat (Komnas PA Jabar) mengutuk keras tindakan tiga tersangka IM (18), MS (18), dan SV (16) yang melakukan pemerkosaan dan menjual korban remaja perempuan berusia 14 tahun di Bandung.

"Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, anak 14 tahun, jadi tindak pidananya sudah kekerasan seksual kemudian ada tindak pidana eksploitasi lalu perdagangan orang juga masuk," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan, bahwa Komnas PA Jabar sebelumnya sudah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Awalnya, korban diketahui berkenalan dengan seseorang di media sosial Facebook hingga akhirnya berpacaran kurang lebih satu hingga dua bulan.

"Nah sejak putus, si pacarnya itu menceritakan pada temannya, nah ini temannya si I ini yang akhirnya mengajak dia untuk ketemu, lalu sesudah ketemu itu di sana dilakukan atau terjadilah rudapaksa itu," kata Diah.

Di tempat tempat teman pacarnya itu yang kini menjadi tersangka, korban disekap selama seminggu.

Hilang seminggu, ayah korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian dengan mengunggah kasus anaknya di Facebook.

"Akhirnya ada yang melihat dan memberitahukan sehingga orangtua dan yang melihat itu menjebak dan akhirnya mereka sebelum itu melapor ke Polsek dan dengan bantuan Polsek ditangkaplah tiga orang pelaku itu, karena Polsek tidak ada unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) maka diserahkan kepada Polrestabes," terang Diah.

Diah mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ketiga tersangka yang kini sudah ditahan d Mapolrestabes Bandung.

"Kami ingin pelaku semua dihukum seberat-beratnya," ucap Diah.


Diah juga menanggapi adanya pelaku wanita yang masih berusia 16 tahun yang diketahui berinisial SV.

Menurutnya, SV ini mendapatkan peran yang merias dan memfasilitasi pakaian korban sebelum melayani tamu tersangka.

"Itu juga ada perannya tersendiri. Nanti kita akan minta ditelusuri," katanya.

Dijerat pasal berlapis

Saat ini polisi telah menangkap tiga tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200.000.000.

"Yang pasti itu yang ditangkap oleh Polsek Andir itu ada tiga orang, pacar, mantan pacar dan perempuan tadi yang berperan untuk mendandani dan memberi ancaman juga pada korban," ungkapnya.

Beredar di media sosial

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban penculikan dan pemerkosaan serta dijual melalui aplikasi pesan singkat.

Informasi ini dibagikan salah seorang netizen dengan akun instagram @alvianakmal, yang menceritakan kronologi kejadian itu, unggahan tersebut pun viral dimedia sosial.

"Viralkan, anak di bawah umur berumur 14 tahun, diculik dan diperkosa ramai-ramai setelah itu dijual dijadikan PSK," tulis pemilik akun, yang diunggah pada Selasa (28/12/2021).

Menurut akun tersebut, remaja 14 tahun itu pun mendapatkan kekerasan dari beberapa orang, saat ini kondisinya mengalami trauma berat.

Berdasarkan keterangan yang dituliskan akun itu, korban diculik orang tak dikenal pada 15 Desember 2021, lalu ditemukan pada 22 Desember 2021 oleh sang ayah.

Kini polisi telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/30/140402478/komnas-pa-kutuk-tindakan-tersangka-yang-perkosa-dan-jual-remaja-14-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke