Salin Artikel

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyebut ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith saat melakukan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bukan di Cimahi.

Dalam kasus ini, polisi telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, penyidikan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Arief menjelaskan kronologis ceramah Bahar ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arief.

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya.

Bahkan, pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith,

Rencana Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 awal tahun ini ke Mapolda Jabar.

"Adapun rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," kata Arief.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/31/104958178/polisi-ungkap-kronologi-dugaan-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke