Salin Artikel

Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith

"Kami melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah," kata Direskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Sita HP, laptop, hingga dapati akun YouTube

Dari rumah tersebut, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dibantu Bareskrim Polri, mendapatkan sejumlah barang bukti.

"Berupa 1 unit HP, satu laptop kemudian menyita juga satu akun channel media YouTube atas nama TR, dan satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ucap Arief.

Diketahui dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi dalam ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Video rekaman tersebut diunggah ke salah satu channel akun YouTube.

34 saksi diperiksa

Dalam kasus yang saat ini naik status ke penyidikan kepolisian itu, Polda Jabar telah memeriksa 34 saksi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar.

Menurut Arief, puluhan saksi tersebut terdiri dari saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya sebanyak 13 orang.

"Kemudian, kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi dan ahli kedokteran forensik," ucapnya.

"Adapun rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ujaran kebencian ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. 

"Kemudian (Rekaman) diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif.

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya.

Bahkan pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith,

Rencananya, Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 awal tahun ini ke Mapolda Jabar.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/31/133852178/polisi-geledah-rumah-pengunggah-video-dugaan-ujaran-kebencian-yang-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke