Salin Artikel

Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Berikut Sederet Faktanya

KOMPAS.com - Bahar bin Smith bakal diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Pemeriksaan ini berdasar laporan yang diterima oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, kasus itu terjadi saat Bahar berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

Mengenai kasus ini, polisi telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Polisi pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith.

Arief menjelaskan, penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Berikut Kompas.com merangkum sederet fakta soal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.

Tidak terkait KSAD Jenderal Dudung

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan, kasus ini tidak terkait dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya," ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Erdi menerangkan, ujaran kebencian ini diduga dilakukan Bahar bin Smith sewaktu ceramah di hadapan umum.

“Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," ucapnya.

Dirreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menambahkan, ceramah yang diduga bermuatan ujaran kebencian itu berlangsung pada 11 Desember 2021.

"Kemudian di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," tuturnya.

Hal tersebut disampaikan Tim Penyidik Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman.

"Kami akan memeriksa TR," ungkapnya di Markas Polda Jabar, Minggu (2/1/2022).

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan rumah TR.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Periksa 50 saksi

Arief menuturkan, tim gabungan Ditkrimum dan Ditkrimsus yang dibantu Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi.

"Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita," terangnya, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah proses identifikasi saksi, penyidik membagi para saksi menjadi dua klaster.

"Yang pertama adalah klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat BS (Bahar Smith) melakukan ceramah yang dilaksanakan di Bandung, dengan total 15 orang," bebernya.

Lalu, yang kedua adalah klaster Garut. Total saksi yang berhasil diperiksa sebanyak 10 orang.

Adapun saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli 21 orang.

Barang bukti yang disita terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith, yakni satu unit ponsel, satu laptop, satu akun chanel YouTube atas nama TR, satu email, dan flashdisk.

"Barang bukti yang kita sita bertambah dari klaster TKP baru, satu item HP dan dari TKP Bandung itu satu flashdisk," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/02/142547678/bahar-bin-smith-akan-diperiksa-polda-jabar-terkait-dugaan-ujaran-kebencian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke