Salin Artikel

Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Berikut Sederet Faktanya

KOMPAS.com - Bahar bin Smith bakal diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Pemeriksaan ini berdasar laporan yang diterima oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, kasus itu terjadi saat Bahar berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

Mengenai kasus ini, polisi telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Polisi pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith.

Arief menjelaskan, penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Berikut Kompas.com merangkum sederet fakta soal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.

Tidak terkait KSAD Jenderal Dudung

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan, kasus ini tidak terkait dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya," ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Erdi menerangkan, ujaran kebencian ini diduga dilakukan Bahar bin Smith sewaktu ceramah di hadapan umum.

“Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," ucapnya.

Dirreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menambahkan, ceramah yang diduga bermuatan ujaran kebencian itu berlangsung pada 11 Desember 2021.

"Kemudian di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," tuturnya.

Hal tersebut disampaikan Tim Penyidik Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman.

"Kami akan memeriksa TR," ungkapnya di Markas Polda Jabar, Minggu (2/1/2022).

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan rumah TR.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Periksa 50 saksi

Arief menuturkan, tim gabungan Ditkrimum dan Ditkrimsus yang dibantu Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi.

"Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita," terangnya, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah proses identifikasi saksi, penyidik membagi para saksi menjadi dua klaster.

"Yang pertama adalah klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat BS (Bahar Smith) melakukan ceramah yang dilaksanakan di Bandung, dengan total 15 orang," bebernya.

Lalu, yang kedua adalah klaster Garut. Total saksi yang berhasil diperiksa sebanyak 10 orang.

Adapun saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli 21 orang.

Barang bukti yang disita terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith, yakni satu unit ponsel, satu laptop, satu akun chanel YouTube atas nama TR, satu email, dan flashdisk.

"Barang bukti yang kita sita bertambah dari klaster TKP baru, satu item HP dan dari TKP Bandung itu satu flashdisk," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/02/142547678/bahar-bin-smith-akan-diperiksa-polda-jabar-terkait-dugaan-ujaran-kebencian

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com