Salin Artikel

Wali Kota Bandung Berhentikan Sekda Ema Sumarna, Pengamat: Rombak Jabatan Wajar

Isu rombak jabatan ini muncul setelah Pemkot Bandung ditinggalkan Wali Kota Oded M Danial yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dari jabatan Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung pun menjadi sorotan.

Kendati demikian, pengamat politik menilai bahwa kebijakan merombak jabatan merupakan sesuatu yang wajar.

"Rombak jabatan hal yang wajar," ujar Pengamat Politik dan Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bidang Keamanan Dalam Negeri, Prof Muradi saat dihubungi Minggu (2/1/2022).

Muradi mengibaratkan, reposisi jabatan di lingkungan Pemkot Bandung seperti halnya pelatih sepak bola.

Jika pemain tidak sesuai ekspektasi pelatih maka bisa langsung diganti kapanpun. Hal itu merupakan sangat wajar. Selain itu, haknya kepala daerah untuk mengganti dengan berbagai indikator.

"Jadi kepala daerah itu ibarat pelatih dalam tim sepak bola. Dia bisa mengganti pemain di tengah jalan, bahkan ada yang baru 20 menit, 10 menit bisa saja langsung diganti. Kenapa? Karena mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi dari pelatih, atau kemudian merasa tidak cocok dengan strategi yang dibangun," tambah Muradi.

Muradi menambahkan, analogi sepak bola itu bisa juga sama dengan analogi politik pemerintahan di kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

Dalam konteks Pemkot Bandung, Muradi menjelaskan, kepala daerah adalah user.

Sudah bisa dipastikan, kata Muradi, user itu selalu menginginkan programnya bisa berjalan dan tidak terganggu.

"Setelah Mang Oded meninggal, mungkin Pak Yana punya kebijakan yang lebih progres misalnya. Dan mungkin itu tidak bisa dilakukan oleh birokrasi yang ada saat ini. Kalau ditanya boleh gak diganti, ya boleh. Itu haknya kepala daerah, selama prosesnya sesuai dengan undang-undang," jelas Muradi.

Terkait isu evaluasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Muradi menilai, Sekda adalah bridging atau jembatan dari kepala daerah ke mitra di DPRD.

Bahkan bridging dari kepala daerah dengan publik, melaui dinas-dinas, polisi, TNI, dan sebagainya.

"Itu semua sudah dijalankan belum sama Sekda? Kalau dianggap sudah jalan, bisa dilihat efektif belum hubungannya," ujar Muradi.

Cara gampang untuk mengujinya, selama tiga tahun perjalanan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ternyata selalu ditolak dengan catatan.

Itu artinya, menurut Muradi, fungsi bridgingnya tidak jalan, termasuk Sekda tidak jalan. Fungsi bridging atau fungsi jembatan antara Kepala Daerah dengan DPRD.

"Itu pertimbangan saya," beber dia.

Tak cuma itu, posisi dan peran Sekda juga merupakan jembatan ke masyarakat atau publik. Artinya, dengan kondisi tersebut, masyarakat bisa menilai sendiri kinerja Sekda.

"Kedua, hubungan dengan publik tentu ada. Misalnya program Kang pisman, terus parkir, pengolahan sampah dan lain sebagainya. Publik merasakan itu nggak? Kalau dibilang enggak, ya berarti fungsi bridging dari Sekda nggak jalan, itu ukuran sederhana," jelas Muradi.

Artinya, jika Sekda dinilai kurang baik kinerjanya, bisa saja diganti. Selama aturannya tidak dilanggar, hal tersebut tidak ada masalah.

"Karena tentu saja Pak Yana maunya punya Sekda atau Kadis yang sesuai dengan speed yang diinginkan, atau sesuai dengan visi misi yang diinginkannya. Tentunya dengan kondisi yang harus dijalani selama mungkin 18-20 bulan kedepan," kata Muradi.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Pakar Hukum Tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, evaluasi ASN perlu dilakukan guna mengevaluasi kinerja terutama pejabat yang menempati posisi strategis.

"Namanya jobfit, pengujian terhadap kecocokan dari jabatan dengan kemampuan. Jangan sampai nanti misalnya sarjana hukum tapi ngurusnya bidang infrastruktur. Ya tidak cocok," tutur Asep

Jika proses evaluasi tersebut sudah selesai, lanjut Asep, sebaiknya dilakukan assesment kepegawaian untuk memaksimalkan kemampuan dan keahlian para pemegang jabatan.

"Supaya masing-masing jabatan cocok dengan kemampuan dan keahlian. Jadi linier antara pendidikan sama jabatan itu sama dengan ahlinya," tambahnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/03/053629378/wali-kota-bandung-berhentikan-sekda-ema-sumarna-pengamat-rombak-jabatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke