Salin Artikel

Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman.

"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Dijelaskannya, kasus yang menjerat Bahar dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.

Hal itu, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Arief.

Dengan bukti tersebut, maka polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith hadiri pemanggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2021).

Polisi mengatakan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. 

"Kemudian (rekaman) di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Tim penyidik Kombes Arief Rachman.

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara simultan melakukan pemeriksaan lainnya.

Selain itu, pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan di Mapolda Jabar.

Bahar kemudian diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022. 

Kasus ini lalu naik status menjadi tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Dari kasus ini, Polda Jabar telah mendapatkan 6 item barang bukti yang sudah di kirimkan ke Laboratorium Digital Forensik, dan memeriksa 50 orang saksi yang dibagi menjadi beberapa klaster untuk mempermudah proses identifikasi saksi.

Yakni Klaster Bandung yang merupakan saksi di tempat ceramah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bandung.

Klaster Garut yang berisikan 10 saksi, kemudian 4 saksi pelapor, dan 21 orang saksi ahli.

"Tindak lanjutnya penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientifik," ucap Arief.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/050000878/polda-jabar-tetapkan-bahar-bin-smith-sebagai-tersangka-kasus-penyebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke