Salin Artikel

Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini 4 Faktanya

KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong.

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) malam.

Sebelumnya, Bahar telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar sejak Senin siang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menegaskan, status tersangka Bahar bukan karena ujaran kebencian.

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith.

Ceramah mengandung berita bohong

Arief mengatakan, kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini terkait dengan ceramahnya pada 11 Desember 2021.

Kegiatan ceramah itu dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Rekaman ceramah itu diunggah oleh tersangka lainnya, TR, lewat akun YouTube-nya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

Seseorang berinisial TNA kemudian melaporkan isi ceramah itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Polda Jabar memeriksa Bahar bin Smith selama kurang lebih delapan jam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Setelah pemeriksaan berjam-jam, penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Dikatakan Ibrahim, setelah penetapan tersangka itu, Bahar kini ditahan di Polda Jabar.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dua alat bukti

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menerangkan, Bahar ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.

Dengan didapatnya dua alat bukti tersebut, polisi kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka dan lantas menahannya.

"Penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," sebutnya.

Selain Bahar bin Smith, sosok pengunggah video ceramah, TR, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka," tandas Arief.

Polisi memanggil TR untuk diperiksa pada hari dan waktu yang sama dengan Bahar.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman TR.

Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni ponsel, laptop, akun chanel YouTube atas nama TR, dan email.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Diperiksa 8 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/090735378/bahar-bin-smith-jadi-tersangka-dan-ditahan-terkait-penyebaran-berita-bohong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke