Salin Artikel

Kuasa Hukum Ungkap Berita Bohong yang Bikin Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Menurut Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota, berita bohong yang diperkarakan dalam adalah terkait peristiwa KM 50. "iya betul (peristiwa KM 50)," ucapnya yang dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).

Ichwan mengaku belum memahami berita bohong yang dimaksud kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya, yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya. Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya (berita bohong) di mana itu kami belum paham," ucapnya

Pihaknya juga belum memahami substansi materi terkait dua alat bukti yang dimaksud kepolisian.

"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu," ucapnya.

Terkait perisitiwa di KM 50, Ichwan mengatakan bahwa perisitiwa itu memang terjadi.

"Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI, kemudian ada proses di Komnasham dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian. Kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ujarnya.

Ichwan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan pun, penyidik sempat menyinggung mengenai perisitiwa KM 50 tersebut. 

"Iya (disinggung)," ucapnya.

Diberitakan, bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah Hukum Mapolda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.

Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologisnya, kata Arief, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait  kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.

Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau di transmisikan oleh TR ke akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang. Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.

TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022) hari ini. Setelah berjam-jam diminta keterangan TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/133057278/kuasa-hukum-ungkap-berita-bohong-yang-bikin-bahar-bin-smith-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke