Salin Artikel

Sederet Fakta Penahanan Bahar bin Smith, Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Pelemparan Kepala Anjing

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong dalam menggelar ceramah pada 11 Desember 2021.

Rekaman ceramah Bahar tersebut pun menjadi viral di media sosial serta mengundang komentar warganet.

Saat ini Bahar bin Smith telah ditahan di Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, meminta polisi juga mengusut pelemparan tiga kepala anjing di pondok pesantren milik kliennya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menyebarkan berita bohong

Video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan, berdasar penyelidikan polisi, saat itu Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Seperti diketahui, video itu diunggah oleh TR di akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

2. Status tersangka

Polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka, termasuk TN yang lewat akun YouTube-nya.

Kasus tersebut terungkap setelah seseorang berinisial TNA melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Sementara itu, penahanan dan penetapan Bahar sebagai tersangka dalam kasus itu sudah melalui prosedur hukum.

Arief menerangkan, setidaknya ada dua alat bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.

4. Ditahan di Polda Jabar

Dilansir dari TribunJabar.id, Bahar ditahan telah ditahan di Polda Jabar.

Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Bahar telah menjalani pemeriksaan berjam-jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.


5. Kuasa hukum Bahar: Kita kooperatif

Sementara itu, Ichwan menjelaskan, kliennya kooperatif dalam kasus itu.

Menurutnya, pihaknya menyayangkan kliennta tak diberi waktu interval sebelum ditetapkan tersangka.

"Kita datang kooperatif karena sebagai warga negara Indonesia yang baik yang habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian ucapnya," kata Ichwan.

6. Aksi pelemparan kepala anjing

Ichwan menjelaskan, pada 31 Desember 2021, Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Bahar dilempari tiga potongan kepala anjing oleh orang tak dikenal.

Menurutnya, pelaku melempar satu bungkusan plastik hitam yang berisi tiga kepala anjing serta jeroan atau isi perut anjing yang masih berlumuran darah.

Selain itu, ditemukan pula satu kardus yang dilengkapi dengan tulisan awas berbahaya jangan dibuka.

Namun, ketika dipaksa dibuka, kardus tersebut berisikan sejumlah balok atau kayu.

"Iya betul, terjadi pelemparan tiga kepala anjing ke kediaman Bahar bin Smith (Ponpes Tajul Alawiyyin)," kata Ichwan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/161557178/sederet-fakta-penahanan-bahar-bin-smith-diduga-sebarkan-berita-bohong-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke