Salin Artikel

Apindo Ancam PTUN-kan Ridwan Kamil Jika Tak Cabut SK Kenaikan Upah Buruh di Atas 1 Tahun

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Hal ini terkait dengan SK Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jabar.

"Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik saat dihubungi Selasa (4/1/2021).

Ning menjelaskan, SK yang ditandatangani Ridwan Kamil 3 Januari 2022 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahkan SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha serta sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Kewenengan gubernur dalam penentuan upah, sambung Ning, hanya terbatas dua hal. Pertama PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kedua, PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 yang berisi, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu.

Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Hal tersebut diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Kemudian diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 5 yang berbunyi struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Untuk itu, ia meminta Ridwan Kamil mencabut SK tersebut. Ia pun mengimbau pemda membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selain itu ia meminta para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah.

Kemudian memperhatikan SK Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022.

"Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," kata dia.

Kepada para buyer produk, Ning meminta mereka memahami keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan produk kebijakan cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/170926078/apindo-ancam-ptun-kan-ridwan-kamil-jika-tak-cabut-sk-kenaikan-upah-buruh-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com