Salin Artikel

Dalam Persidangan, Herry Wirawan Membenarkan Perkosa 13 Santriwati

BANDUNG, KOMPAS.com - Persidangan Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini dilakukan secara online, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, rangkaian persidangan ini telah menghadirkan 40 saksi.

Dengan rincian, sidang meminta keterangan para korban, saksi korban di perkara ini, keluarga korban, paramedis, dan kini terdakwa.

Dalam sidang, jaksa menanyakan seluruh yang ada di dakwaan dengan fakta dan pasal yang akan dibuktikan.

Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya.

"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucap Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).

Pada dasarnya, lanjut Dodi, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan semua yang di dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa

"Pada dasarnya itu, yang disampaikan oleh JPU ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan," kata Dodi.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama 5 tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/180850378/dalam-persidangan-herry-wirawan-membenarkan-perkosa-13-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke