Salin Artikel

Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini dilakukan secara online, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Dalam persidangan, Herry sempat berbelit-belit ketika ditanya jaksa soal motifnya memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya tersebut.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).

Meskipun begitu, Herry mengucapkan permintaan maaf, dan mengaku khilaf telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucap Dodi.

Disinggung soal motif yang disampaikan Herry berbelit-belit, Dodi mengatakan bahwa hal tersebut kerap dilakukan oleh pelaku pidana lainnya.

"Seperti banyak dilakukan pelaku pidana lainnya, jadi kalau ditanya apa motivasinya, seperti disampaikan salah satunya itu khilaf," ucapnya.


Seperti diketahui, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat.

Tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pengurus yayasan.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono, Kamis (9/12/2021).

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/191655478/herry-wirawan-mengaku-khilaf-perkosa-13-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke