Salin Artikel

Terdakwa Herry Wirawan Mengaku Perkosa 13 Santriwati dan Minta Maaf, Ini Fakta Lengkapnya

KOMPAS.com - Herry Wirawan mengaku telah memerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat saat jalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan terdakwa. Saat sidang, Herry diketahui berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.

"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa.

Hadirkan 40 saksi

Sementara itu, menurut Dodi, pihaknya telah meminta keterangan lebih kurang 40 saksi dalam rangkaian persidangan kasus Herry Wirawan itu.

Para saksi itu terdiri dari para korban, keluarga korban, paramedis, dan termasuk terdakwa.

"Pada dasarnya itu, yang disampaikan oleh JPU ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan," kata Dodi.

Terancam penjara 15 tahun

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan subsidair, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Herry diduga telah memperkosa 13 santriwati yang tak lain muridnya sendiri. Aksi cabul Herry itu dilakukan di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Lalu, dalam fakta persidangan, terdakwa ternyata juga memperkosa korban di gedung Yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Dugaan sementara, tindakan cabul Herry itu sudah berlangsung selama 5 tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Lalu, akibat perbuatan terdakwa, yang juga guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu, para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Herry saat sidang itu juga mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Herry Wirawan Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/191809878/terdakwa-herry-wirawan-mengaku-perkosa-13-santriwati-dan-minta-maaf-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke