Salin Artikel

Penjelasan Polisi Soal Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka karena Berita Bohong

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota mengatakan bahwa berita bohong yang diperkarakan dalam kasus Bahar ini terkait peristiwa KM 50.

Lantas, apa penjelasan kepolisian terkait hal itu?

Disinggung soal penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Bahar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kasus ini berawal dari ceramah tersangka di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Di kontennya itu mengandung berita kebohongan, dan rawan menimbulkan keonaran. Dan ini bagian dari unsur pidana," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).

Rekaman video ini diunggah TR ke akun YouTube miliknya dan dilihat masyarakat salah satunya TNA yang melaporkan kasus itu ke BNN Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

"Namun karena lokasinya di wilayah jawa barat, maka dilimpahkan ke polda jabar," kata Tompo.

Menanggapi laporan itu, Polda Jabar menetapkan Bahar dan TR , pengunggah video ceramah tersebut sebagai tersangka

Disinggung, apakah berita bohong ini terkait KM 50, Tompo mengatakan bahwa hal ini bersifat pro Justicia sehingga tak dipublikasikan.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projusticia, dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang. Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022) hari ini. Setelah berjam-jam diminta keterangan TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/05/081706078/penjelasan-polisi-soal-bahar-bin-smith-ditetapkan-tersangka-karena-berita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke