Salin Artikel

Sebelum Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Ucapkan Demokrasi Sudah Mati, Polisi: Tidak Ada Kaitannya

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith sempat berujar apabila nanti dirinya ditahan kepolisian, maka menurutnya demokrasi sudah mati di Indonesia.

Ucapan ini dilontarkan Bahar saat tiba di Mapolda Jabar untuk memenuhi panggilan pada 3 Januari 2021 lalu.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap Bahar saat itu.

Menanggapi ucapan Bahar soal demokrasi yang mati di Indonesia ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Bahar tak ada kaitannya dengan demokrasi.

"Jadi, terkait memang demokrasi ini sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan, yang jelasnya kita berusaha menyelesaikan progres perkara ini sesuai dengan prosedur yang ada, bekerja dengan profesional, objektif dan transparan sehingga kita tidak berlandaskan politik dan berlandaskan dengan arus yang subjektif," kata Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (6/1/2022).

Tompo menegaskan,  tahapan proses yang dilaksanakan kepolisian dalam kasus tersebut pun dinilainya sudah sesuai prosedur.

"Untuk itu, prosedur kita laksanakan sesuai dengan aturan yang telah ada tersebut, jadi tidak ada kaitan dengan demokrasi seluruh proses ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. 

"Kemudian (rekaman) diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direskrimsus Polda Jabar Arief Rachman.

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya, bahkan pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith.

Pada 3 Januari 2022, Bahar memenuhi panggilan.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 9 jam, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/05/183632878/sebelum-jadi-tersangka-bahar-bin-smith-ucapkan-demokrasi-sudah-mati-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke