Salin Artikel

3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat "Trauma Healing"

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga korban pemerkosaan oleh pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini mendapatkan tindakan bantuan terapi untuk menyembuhkan trauma mendalam akibat tindakan pencabulan pelaku.

Seperti diketahui, tiga santriwati itu diperkosa tersangka berinisial H, di ruangan ponpes di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan itu dilakukan pelaku kepada korbannya berkali-kali sejak tahun 2019.

"Berkaitan dengan itu (korban pemerkosaan) kita lakukan trauma healing, kita lakukan terapi-terapi supaya jangan sampai berdampak buruk dan seterusnya terhadap yang bersangkutan (korban)," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Kusworo menambahkan, terkait kasus tersangka H, sampai saat ini korban yang melaporkannya ke Mapolresta Bandung hanya ada tiga orang.

Namun pihak kepolisian tetap membuka laporan apabila ada korban lainnya.

"Tiga orang, namun berkaitan dengan apakah ada tambahan korban lainnya, ini kami belum dapat informasi. Kami terus terbuka seandainya menerangkan bahwa korban lebih dari tiga maka dengan senang hati kami tampung, tindak lanjuti," ucap Kusworo

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual terhadap santriwati itu berawal saat polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban pada tanggal 1 Januari 2022.

Seiring waktu polisi mendapatkan laporan lainnya sehingga korban bertambah menjadi tiga orang.

Adapun pelaku merupakan pimpinan ponpes yang menggunakan modus mengisi tenaga dalam dan memijat korbannya hingga melakukan persetubuhan.

H lalu ditangkap oleh kepolisian atas perbuatannya tersebut dan ditetapkan tersangka.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/10/200832778/3-santriwati-diperkosa-pemilik-pesantren-di-ciparay-bandung-korban-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke