Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Remaja 14 Tahun di Bandung, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas perkara remaja 14 tahun yang diperkosa dan dijual di Bandung telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Polisi Resort Kota Besar Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/1/2022).

"Tersangka, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan sekarang diproses di Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Aswin.

Dikatakan Aswin, tersangka yang sudah diamankan sampai saat ini sudah ada 7 orang, yakni terdiri dari IM (18), MS (18), dan SV (16).

Ketiganya yakni orang yang dikenal korban melalui media sosial Facebook, sekaligus juga merupakan penculik, pemerkosa, dan menjual korban menjadi pekerja seks komersil (PSK) melalui aplikasi perpesanan.

Kemudian tersangka lainnya yakni AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30), pria hidung belang yang menyetubuhi korban.

Aswin menambahkan, terkait korban, remaja perempuan berusia 14 tahun itu saat ini masih dalam pengawasan pihak kepolisian, tepatnya oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Korban masih dalam pengawasan PPA Polrestabes Bandung," kata Aswin.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Bandung menjadi korban penculikan dan pemerkosaan serta dijual melalui aplikasi pesan singkat.

Kabar korban itu juga sempat viral di media sosial.

Disaat yang sama, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Hingga akhirnya, Polrestabes Bandung berhasil menangkap tujuh orang pelaku terkait kasus pemerkosaan dan penjualan terhadap remaja 14 tahun itu.

Para pelaku sendiri langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/10/221913678/kasus-pemerkosaan-dan-penjualan-remaja-14-tahun-di-bandung-polisi-serahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke