Salin Artikel

TKI Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dihukum karena mengedarkan narkoba.

"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, seperti dikutip Antara, Senin (10/1/2022).

Juwarih mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, TKI bernama Yayu Masih (33), warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman 20 tahun penjara pada Agustus 2021.

Menurut Juwarih, Yayu sebelumnya ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.

Pihak keamanan menemukan paket yang berisi narkoba jenis heroin.

"Namun, dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tutur Juwarih.

Juwarih mengatakan, dari penuturan keluarga, selama lebih dari dua tahun Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong belum pernah menginformasikan kepada keluarga terkait kasus tersebut.

Padahal, KJRI Hong Kong sering membesuk Yayu.

Namun, KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.

Untuk itu, menurut Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga Yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu. Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemenlu, kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," kata Juwarih.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/11/073142978/tki-asal-indramayu-divonis-20-tahun-penjara-di-hong-kong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke