Salin Artikel

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Atalia: Menjawab Kegeraman Publik

BANDUNG, KOMPAS.com - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah memberikan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap belasan anak di bawah umur.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum khususnya kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil. Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," kata Atalia lewat telepon seluler, Selasa (11/2/2022).

Meski demikian, Atalia tetap akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga hakim menjatuhkan putusan hukuman terhadap Herry.

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Ia pun berharap, tuntutan hukuman mati bisa menjadi landasan dalam penanganan kasus serupa agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

"Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," ungkapnya.

Penanganan kasus ini juga diharapkan mampu mendorong korban kekerasan seksual untuk berani melapor. Atalia berkomitmen memberi pendampingan penuh terhadap korban.

"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma. Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan. Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum. Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/11/200837478/herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-atalia-menjawab-kegeraman-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke