Salin Artikel

Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa: Kejahatannya Sistematis

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Selain itu, jaksa melihat terdakwa melakukan tindak kejahatan itu secara terus menerus dan sistematik.  

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," tambah Asep, dilansir dari Tribunnews.com.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ucap Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Terdakwa kasus pemerkosaan itu dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lalu, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/12/075153978/herry-wirawan-terdakwa-kasus-pemerkosaan-santriwati-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke