Salin Artikel

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus pelecehan seksual, Herry Wirawan kepada belasan santriwati.

Menurutnya, tuntutan itu telah sesuai dengan harapan sekaligus memenuhi keadilan 13 santriwati yang menjadi korban Herry.

"Tuntutan hukuman mati buat Herry sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Rabu (12/1/2022).

Selain memberi keadilan bagi korban, tuntutan itu memenuhi kemarahan warga yang ikut geram dengan tindakan pelaku sebagai tenaga pengajar.

"(Tuntutan mati) memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata dia.

Emil pun mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Terlebih, kata Emil, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," jelasnya.

Sebelumnya, dukungan serupa disampaikan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya.

Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah memberikan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum khususnya kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil. Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," kata Atalia lewat telepon seluler, Selasa (11/2/2022).

Meski demikian, Atalia tetap akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga hakim menjatuhkan putusan hukuman terhadap Herry.

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Ia pun berharap, tuntutan hukuman mati bisa menjadi landasan dalam penanganan kasus serupa agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

"Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," ungkapnya.

Penanganan kasus ini juga diharapkan mampu mendorong korban kekerasan seksual untuk berani melapor.

Atalia berkomitmen memberi pendampingan penuh terhadap korban.

"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma. Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/12/173004978/herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-ini-kata-ridwan-kamil

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com