Salin Artikel

Polisi Ciduk Ayah Penganiaya Anak Tiri Usia 3 Tahun

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polisi menangkap MBF (25), seorang ayah  yang diduga menganiaya anak tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Anak perempuan masih berusia tiga tahun ini mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Kartiwan Sutarma mengungkapkan pelaku sudah diamankan.

"Pelaku yang diduga penganiaya anak  ini ayah tirinya," ungkap Kartiwan saat dikonfirmasi di Polres Sukabumi Kota, Rabu (12/1/2022).

Menurut Kartiwan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya, Selasa 11 Januari 2022. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan penyidik.

"Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk orangtuanya," ujar dia.

"Nanti selengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers," sambung Kartiwan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/12/204650978/polisi-ciduk-ayah-penganiaya-anak-tiri-usia-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke