Salin Artikel

Kronologi Nenek 80 Tahun Ditipu Cucu dan Terancam Tak Punya Rumah

Tinggal menunggu waktu, Pengadilan Negeri Bale Bandung akan melakukan eksekusi pengosongan rumah Ellen.

Alasannya, pengadilan menyatakan bahwa rumah itu telah dijual oleh cucu tiri Nenek Ellen berinisial IW.

Kuasa Hukum Nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, sebelum meninggal, suami Nenek Ellen membuat surat wasiat.

Dalam surat itu, Peter memberikan rumah kepada Nenek Ellen dan juga cucu tirinya, IW.

"Pada sekitar tahun 2013, sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW, di mana IW ternyata memalsukan tanda tangan Nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si Nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Menurut Bobby, rumah tersebut terjual dengan nilai Rp 2 miliar.

Sementara uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.

Padahal, menurut Bobby, nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah dan rumah milik Nenek Ellen mencapai Rp 3 miliar.

Cucu dilaporkan ke polisi

Kemudian, pada 2015, Nenek Ellen melaporkan IW ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang akhirnya membuktikan IW terbukti bersalah.

IW telah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun, yang dimulai pada 2017.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," tutur Bobby.

Namun, pada tahun yang sama, yakni 2015, para pembeli rumah menggugat Nenek Ellen untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

"Tragisnya, Nenek Ellen kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan pembeli tersebut. Bahkan, sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Alasan hakim adalah pembeli beritikad baik harus dilindungi," kata Bobby.

Nenek Ellen seharusnya mengosongkan rumah miliknya pada Desember 2020.

Namun, eksekusi ditangguhkan lantaran pihak kuasa hukum Nenek Ellen mengajukan gugatan.

"Kami pun segera memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi, karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut," ujar Bobby.


Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara, karena dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan penerapan asas ne bis in idem, atau mencegah suatu perkara diadili lebih dari satu kali.

"Alasan majelis hakim, dalam perkara sama tidak bisa dilakukan gugatan dua kali, karena pembeli sudah menggugat dengan pihak yang sama. Maka kami menggugat pembeli enggak bisa. Tapi menurut kami bisa. Kenapa gugatan tidak diterima, kami bawa bukti baru, materi gugatan beda," ujar Bobby.

Bobby mengatakan, perjuangan untuk mempertahankan rumah milik Nenek Ellen akan berlanjut ke tahap gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, agar akta jual beli yang dianggap cacat hukum dibatalkan.

Menurut Bobby, salah satu opsi yang ditawarkan oleh pihaknya adalah menyerahkan hak dari cucu tiri Nenek Ellen kepada pembeli sesuai dengan surat wasiat.

Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/14/061349378/kronologi-nenek-80-tahun-ditipu-cucu-dan-terancam-tak-punya-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke