Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Salah Satunya Pelaku Penusukan

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota kembali mengamankan dua orang pelaku penusukan pelajar saat tawuran di Jalan Bhayangkara, Kota Serang pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Kedua pelaku yang diamankan berinisal MK (18) dan MGS (18). Keduanya masih pelajar.

"Kita kembali mengamankan dua orang pelaku, ini adalah pelaku utama yang menggunakan celurit. (pelaku) menusukan celurit mengenai korban hingga meninggal dunia,"  kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskan Maruli, MK merupakan pelaku utama penusukan terhadap pelajar dari SMK 1 PGRI inisial MA (18) hingga tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK juga diketahui orang yang mengajak rekan-rekannya menyerang kelompok pelajar lainnya melalui pesan di instagram.

Maruli menerangkan, tawuran terjadi antara dua kelompok pelajar yakni geng Banray dari SMKN 2 Kota Serang dan geng Banser dari SMK 1 PGRI Serang.

Kedua pelaku diamankan pada Selasa (18/1/2022) malam di wilayah Pandeglang, dan mengamankan barangbukti dua bilah celurit.

"Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Pandeglang dan berhasil mengejar, menangkapnya semalam," ujar Maruli.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, satu pelaku sudah diamankan terlebih dahulu diamankan Minggu (16/1/2022) malam inisial RA (18).

Maruli menyebutkan, ada emat pelaku penusukan terhadap pelajar saat tawuran terjadi. Tiga pelaku sudah diamankan, dan masih ada satu pelaku buron.

"Total tiga pelaku yang diamankan, satu lagi mudah mudahan segera terungkap," tandas Maruli.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/19/210720678/polisi-tangkap-2-pelaku-tawuran-pelajar-di-serang-salah-satunya-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke