Salin Artikel

Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan

Hal itu disampaikan Herry dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ira mengatakan, keberadaannya sebagai penasehat hukum ini lantaran ditunjuk oleh majelis hakim.

"Perkara ini pro bono, artinya gratis, tidak berbayar. Kami bersedia dan terdakwa bersedia," kata Ira.

Tanggapan jaksa terhadap pembelaan itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 27 Januari 2022.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.

Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup mereka (korban)," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/20/123947878/sampaikan-pembelaan-pada-hakim-ini-permintaan-herry-wirawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke