Salin Artikel

DP3AKB Kota Serang: Setelah Menikah, Gadis Keterbelakangan Mental Korban Pemerkosaan Tak Bisa Ditemui

Diketahui pelaku adalah EJ (39) yang merupakan paman korban dan S (46), tetangga korban.

"Selama kasus ini muncul, kita sudah 10 kali bertemu untuk melakukan pendampingan bersama tim ahli, psikolog juga," ujar Kepala DP3AKB Kota Serang Anton Gunawan saat dikonfirmasi Kompas.com. Kamis (20/1/2022).

Namun Anton berkata, setelah korban dinikahkan dengan salah seorang pelaku (S), timnya sulit bertemu korban untuk memberikan pendampingan dan hak-hak korban.

"Tim ke rumah pelaku (yang juga) ke rumah korban, tapi tidak ditemukan orang. Rumah pelaku digembok, di rumah tidak ada korban. Tapi, (kami) akan tetap berupaya berikan pendampingan," ungkap Anton.

Tak hanya pendampingan, Anton juga ingin memberikan tes DNA untuk anak yang dilahirkan korban, jika hal itu diperlukan. Hal ini dilakukan untuk membantu memberikan kepastian siapa ayah bayi korban.

Anton mengatakan, saat ini usia kandungan korban sudah enam bulan.

"Karena yang bersangkutan juga sedang hamil. Apakah nanti diperlukan tes DNA atas kehamilannya, akan kami lakukan jika harus melalui itu," ujar Anton.

Dikatakan Anton, pihaknya juga sudah pernah membujuk keluarga agar korban ditempatkan dirumah aman. Namun, pihak keluarga menolaknya.

Antin menambahkan, kondisi kesehatan korban saat terakhir bertemu dengan tim pendamping kondisinya kesehatannya dan kndungannya baik.

"Kalau korban ini bisa diajak ngobrol, dari sisi kesehatan, sehat. Kita harapkan sehat karena dalam kondisi hamil juga, semoga tidak berdampak kepada kehamilannya," kata Anton.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari korban dan anaknya jika sudah lahir, akan diupayakan dibantu oleh Pemkot Serang.

"Kami akan berkordinasi apa perlu dengan dinsos penanganan setelah melahirkan, terkait pemenuhan ekonominya," tandas Anton.

Diketahui, korban pemerkosaan saat ini sudah dinikahkan oleh salah satu pelaku (S) pada Senin (17/1/2022) malam secara agama.

Pernikahan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelapor dan terlapor saat musyawarah kedua belah pihak sebelum pencabutan laporan polisi.

Kasus pemerkosaan terungkap pada November 2021. Polisi sempat melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dan dikenakan Pasal 286 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/20/141839478/dp3akb-kota-serang-setelah-menikah-gadis-keterbelakangan-mental-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke