Salin Artikel

Bandung Marak Knalpot Bising, Polisi Lakukan Penindakan di Sejumlah Lokasi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal menindak pengguna knalpot bising di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan lantaran knalpot tersebut tak sesuai standar dan kerap mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Ariek Indra mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung mendapatkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait polusi suara yang dihasilkan knalpot bising.

Mengingat hal itu, pihak kepolisian akan melakukan penindakan kendaraan dengan knalpot yang tak sesuai standarnya.

"Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban, kami melakukan tindakan," ucapnya Ariek saat menggelar sosialisasi larangan knalpot bising di Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).

Selama sepekan ke depan, Satlantas Polrestabes Bandung masih akan melaksanakan rangkaian sosialisasi larangan knalpot bising di Kota Bandung.

Pihaknya juga memetakan lokasi rawan dan penggunaan knalpot bising.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan laka, macet, dan pelanggaran, terutama lokasi-lokasi yang banyak menggunakan knalpot yang tidak standar, itu sudah kami lakukan," kata Ariek.

Pekan ini, kata Ariek, polisi bahkan mendatangi lokasi-lokasi tempat di mana kendaraan roda dua yang kerap menggunakan knalpot bising atau knalpot tak standar.

"Kami sudah mulai datang on the spot di tempat-tempat banyak R2 yang diduga masih menggunakan knalpot tidak standar," ucapnya.

Usai sepekan sosialisasi, maka pekan selanjutnya dilakukan penindakan secara serentak di beberapa titik-titik lokasi terdapat kendaran menggunakan knalpot bising di Kota Bandung.

"Nanti Minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," ucapnya

Adapun dasar hukum penindakan knalpot tak standar ini adalah Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU no 22 tahun 2009, dengan sanksi hukuman paling lama kurungan 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/26/131058378/bandung-marak-knalpot-bising-polisi-lakukan-penindakan-di-sejumlah-lokasi

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke