Salin Artikel

[POPULER BANDUNG] Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati| 725 Pedemo Ricuh Ditangkap

Berikut ini sejumlah berita terpopuler regional Bandung yang terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022, yang dirangkum Kompas.com:

1. 725 pedemo ricuh ditangkap

Sebanyak 725 orang ditangkap polisi lantaran terlibat kericuhan saat melakukan demonstrasi di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (27/1/2022).

Adapun 725 orang tersebut bagian dari massa yang mengaku dari organisasi masyarakat (ormas).

Sebelumnya, demo dilakukan ormas bernama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Anggota ormas tersebut merasa tidak puas terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi terhadap anggota GMBI yang terjadi di Karawang pada November 2021.

Setelah menangkap para pedemo, polisi melakukan tes urine dan hasilnya 16 orang dinyatakan positif narkoba.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa enam senjata tajam, serta menyita 85 unit mobil dan 193 unit motor.

Warga Kota Bandung yang terpaksa harus masuk ruang isolasi mandiri di kecamatan akan mendapatkan sejumlah fasilitas medis dan pemeriksaan rutin.

Namun, pasien yang akan menjalani isolasi di tiap fasilitas kecamatan harus mendapat asesmen terlebih dahulu dari pihak puskesmas setempat.

Sampai saat ini ada enam orang yang terjangkit Omicron di Bandung. Dari jumlah itu, satu orang telah sembuh dan lima lainnya masih menjalani isolasi.

Sidang yang digelar secara tertutup ini beragendakan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, menanggapi pleidoi yang disampaikan penasehat hukum maupun terdakwa Herry Wirawan pada sidang beberapa waktu lalu, pihaknya tetap pada tuntutan awal yakni menuntut Herry dengan hukuman mati.

"Dalam replik, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama, bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Asep.

(Penulis : Kontributor Bandung Agie Permadi, Putra Prima Perdana|Editor : Khairina, Abba Gabrillin)

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/28/052300978/-populer-bandung-herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-725-pedemo-ricuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke