Salin Artikel

Soetardjo Kartohadikoesoemo: Gubernur Pertama Jawa Barat dan Penggagas Petisi Soetardjo

KOMPAS.com - R. Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo adalah gubernur pertama Jawa Barat. Menurut UU No 1 Tahun 1945, daerah Jawa Barat saat itu menjadi daerah otonomi provinsi.

Namun walaupun sebagai gubernur Jawa Barat, Soetardjo tidak berkantor di Bandung, melainkan di Jakarta.

Hal tersebut karena, Soetardjo merupakan tokoh nasional, yaitu anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Soetardjo lahir di Blora, Jawa Tengah, Rabu, 22 Oktober 1892. Ayah Soetardjo bernama Kiai Ngabehi Kartoredjo dan ibunya bernama Mas Ajoe Kartoredjo. Soetardjo memiliki istri yang bernama Siti Djaetoen Kamarroekmini.

Soetardjo menjadi Gubernur Jawa Barat pada 19 Agustus 1945. Pada tahun yang sama, Desember 1945, ia mengakhiri jabatannya sebagai gubernur.

Soetardjo diangkat menjadi gubernur Jawa Barat saat Indonesia belum melaksanakan pemilihan umum (Pemilu). Pemilu pertama di Indonesia baru dilaksanakan pada 1955 atau 10 tahun setelah kemerdekaan.

Selain pernah menjadi gubernur Jawa Barat. Soetardjo juga pernah menjadi Ketua DPA pada 1948-1950.

Petisi Soetardjo

Soetardjo merupakan penggagas Petisi Soetardjo. Petisi yang diajukan pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) Belanda.

Petisi diajukan karena ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan politk Gubernur Jenderal De Jonge.

Keberadaan Petisi Soetardjo dilandasi keadaan dunia secara umum, yaitu negara-negara koloni Belanda yang merasa memiliki hak untuk mengelola urusan wilayah sendiri dan menuntut pengelolaan lebih mandiri akan wilayahnya masing-masing.

Negara-negara itu adalah Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda, Suriname, dan Curacao.

Perjalanan menuju pengakuan atas Petisi Soetardjo melalui jalan yang berliku. Diawali dengan penelaahan oleh Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumiputera (PPBB).

Selanjutnya, petisi disampaikan pertama kali di sidang Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda atau Volksraad dengan pembahasan Anggaran Belanja/Pendapatan tahun 1937, yaitu 9 Juli 1936.

Pada Agustus 1936, petisi dibicarakan dan menghasilkan memori jawaban. Pada 17 September 1936, sidang pleno diadakan untuk membahas petisi tersebut. Hasilnya dari 60 total anggota, sebanyak 26 orang setuju dan 20 orang menolak.

Keputusan Ratu Belanda Wilhelmina pada 16 November 1938 adalah menolak Petisi Soetardjo.

Penolakan petisi tersebut bukan berarti memadamkan semangat perjuangan tokoh Soetardjo dan organisasi PBB. Tapi, peristiwa tersebut adalah tonggak dari kesadaran berpolitik dari Hindia Belanda (Indonesia) untuk mengurus negaranya sendiri,

Sumber: http://khazanah-arsip.jabarprov.go.id/in, https://www.kemdikbud.go.id/, dan https://p2k.unhamzah.ac.id/

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/28/162416878/soetardjo-kartohadikoesoemo-gubernur-pertama-jawa-barat-dan-penggagas-petisi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com