Salin Artikel

Kisah Agus, Pencuri Motor Majikan yang Dimaafkan oleh Korban, Kini Bebas dari Tuntutan Hukum

Agus yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam istilah hukum, Agus mendapatkan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pertimbangan pembebasan

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Agus mendapatkan restorative justice di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

"Agus sudah dibebaskan dari segala tuntutan karena mendapatkan restorative justice. pemberian restorative justice ini sudah disetujui pimpinan dan disaksikan Jaksa Agung di kantor Kejati Jabar," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Dodi menjelaskan, pertimbangan restorative justice kepada Agus karena dia baru pertama kali melakukan kejahatan.

"Selain itu kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun," ungkapnya.

Telah dimaafkan

Selain itu, yang paling utama dari pemberian restorative justice adalah maaf dan pengampunan dari korbannya.

Dalam kasus yang menjerat Agus, korbannya adalah Jaja, majikannya sendiri.

Dodi berharap kasus Agus bisa menjadi cerminan keadilan hukum bagi masyarakat kecil di Indonesia.

"Yang diharapkan oleh pimpinan adalah masyarakat kecil yang berbuat pidana karena keterpaksaan bisa mendapatkan keadilan dalam hukum. Kuncinya yang penting adalah saling memaafkan," tandasnya.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah membawa kabur sepeda motor milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021 lalu.

Peristiwa pencurian terjadi di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Agus sendiri adalah karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Pada bulan Oktober 2021, Agus bertengkar dengan istrinya hingga terjadi perceraian.

Hal tersebut membuat Agus merasa tertekan. Pada saat Agus sedang bekerja di rumah korban, Agus melihat sepeda motor milik korban terparkir di garasi rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Agus pun nekat  mencuri sepeda motor majikannya. Agus menggunakan sepeda motor tersebut untuk kabur dan menenangkan diri, menjauh dari masalah rumah tangga di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.


Dijual, pembeli hubungi korban

Selama di Bekasi, Agus kehabisan uang dan menggadaikan sepeda motor milik majikannya kepada seorang pemulung bernama Kipli. Sepeda motor itu laku sebesar Rp 1 juta.

Kipli yang tahu motor tersebut bukan milik Agus, menemukan nomor telepon di dalam bagasi sepeda motor tersebut saat akan mengisi bensin.

Kipli pun menghubungi nomor telepon yang ternyata merupakan nomor Jaja.

Dalam kasus ini, motif Agus mencuri sepeda motor milik korban lantaran kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/30/170226578/kisah-agus-pencuri-motor-majikan-yang-dimaafkan-oleh-korban-kini-bebas-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke