Salin Artikel

Kendaraan Sitaan Polisi Pascademonstrasi di Mapolda Jabar Ada yang Tidak Terdaftar di Database

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyita 313 kendaraan bermotor yang terdiri dari 96 kendaraan roda empat dan 217 kendaraan roda dua.

Dari ratusan kendaraan ini, sejumlah kendaraan ada yang tidak ditemukan datanya di database Registrasi dan Indentifikasi (Regident).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaa dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri.

"Dan diperoleh hasil di mana kendaraan roda empat yang diamankan sebanyak 96 unit semuanya menggunakan plat TNKB, dengan rincian 52 unit terdaftar pada server, kemudian 7 unit tidak sesuai dengan database regident ranmor polri, kemudian 37 unit tidak ditemukan datanya di database regident ranmor," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

"Untuk kendaraan roda dua 217 unit, 196 unit menggunakan TNKB, 160 ini sesuai dengan database regident ranmor, sedangkan 21 unit tidak sesuai. Dan 15 unit tidak ditemukan data pada database. Kemudian sebanyak 21 unit tidak menggunakan TNKB," tambahnya.

Polisi akan melakukan pendalaman terkait hasil pengecekan kendaraan bermotor tersebut, guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber kepemilikan barang tersebut.

"Bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun curanmor dan hasil leasing atau fidusia," ucap Tompo.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap beberapa kendaraan motor yang disita dari sejumlah anggota orang tersebut dan menemukan sejumlah senjata tajam hingga balok kayu.

"Saat ini telah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa ranmor juga, disita beberapa senjata tajam mulai dari pisau dan balok-balok kayu," ucapnya.

Polda Jabar mengintruksikan seluruh jajaran untuk melakukan pemantauan perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif untuk mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan ketertiban masyarakat.

"Diharapkan juga kepada masyarakat apabila ada permasalahan atau menjadi korban silakan melaporkan untuk kita proses hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, polisj menetapkan 12 tersangka dalam aksi demo anarkis yang dilakukan ormas GMBI di Mapolda Jabar.

Adapun identitas para tersangka ini yakni MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. 

Para tersangka ini telah dilakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/31/142525878/kendaraan-sitaan-polisi-pascademonstrasi-di-mapolda-jabar-ada-yang-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke