Salin Artikel

Kasus Demo Anarkis Mapolda Jabar, Ketua Ormas yang Ditangkap Polisi Diduga Hasut Anggotanya

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial FR di kediamannya, di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada tanggal 28 Januari 2022.

Kini FR telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Jabar bersama belasan tersangka lainnya yang terlibat dalam demo anarkis di Mapolda Jabar.

FR sendiri merupakan salah satu aktor intelektual dalam aksi anarkis tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yani Sudarto menyebut keterlibatan FR dalam perkara demo anarkis di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

"Untuk keterlibatan ketum, diduga melakukan menghasut anggotanya," ucap Yani di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Berdasarkan pantauan, Polda Jabar melakukan rilis para tersangka pada demo anarkis di Mapolda Jabar.

Tampak FR yang mengenakan baju tahanan biru itu jalan jongkok setelah turun dari mobil. FR juga terlihat tertunduk lemas saat diperlihatkan ke awak media.

Yani mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban FR cs agar melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Saya ingatkan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atau menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh ormas ini, jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," ucap Yani.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap mereka yang terlibat dalam aksi demo anarkis ormas tersebut 

Saat ini polisi telah menyita 19 jenis barang bukti di antaranya senjata tajam, alat - alat pemukul dan alat lainnya yang ada dalam kendaraan yang disita polisi pasca demo anarkis tersebut.

"Kami terus kembangkan," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan 12 tersangka dalam aksi demo anarkis yang dilakukan ormas GMBI di Mapolda Jabar.

Adapun identitas para tersangka ini yakni MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.  Para tersangka ini telah dilakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap Tompo.

Diberitakan sebelumnya, aksi demo terjadi di Mapolda Jabar tanggal 27 Januari 2022. Demo yang dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang, pada bulan November 2021 dinodai dengan tindakan anarkis anggota ormas tersebut,

Menurut Tompo, aksi ricuh ini terjadi setelah adanya hasutan, sehingga perusakan pun terjadi di Mapolda Jabar.

Aksi anarkistis itu pun banyak beredar di media sosial, beberapa rekaman video yang beredar itu memperlihatkan sejumlah anggota ormas yang saling dorong dengan anggota yang menjaga pintu masuk di belakang pagar di Mapolda Jabar hingga pembubaran yang dilakukan kepolisian.

Sejumlah video juga beredar di aplikasi pesan singkat, yang memperlihatkan perusakan fasilitas hingga anggota ormas yang menaiki lambang Maung Lodaya.

Alhasil, sejumlah fasilitas publik dan negara pun rusak akibat aksi anarkis tersebut.

Tompo merinci kerusakan itu terjadi  pada gerbang pintu Mapolda Jabar, kolong baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, 5 lampu taman yang rusak, 1 rambu dilarang parkir, 1 tiang teralis, hingga penyangga dudukan rusak.

"Taman depan Polda juga rusak, pada saat kejadian terjadi lempar - lemparan berupa batu kepada petugas," ucap Tompo.

Buntut aksi demo anarkis di Mapolda Jabar ini, polisi mengamankan 731 orang anggota ormas, 19 di antaranya diketahui positif narkoba, sedang belasan lainnya telah ditetapkan tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga alat-alat pemukul ditemukan kepolisian saat menggeledah ratusan kendaraan anggota ormas tersebut yang disita Polda Jabar.

Saat ini polisi terus mengembangkan perkara ini. Guna mengantisipasi situasi kamtibmas, Polda Jabar telah mengintruksikan jajarannya untuk melakukan razia hingga pemantauan.

"Guna mengantisipasi situasi Kamtibmas, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran dan kewilayahan untuk dilakukan razia pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayah nya masing-masing, agar tidak menimbulkan permasalahan Kamtibmas di masyarakat," ucapnya

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/31/182812878/kasus-demo-anarkis-mapolda-jabar-ketua-ormas-yang-ditangkap-polisi-diduga

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com