Salin Artikel

Warga Karawang Selatan Tagih Janji Bupati soal Penutupan Tambang

Mereka menagih janji Bupati Karawang cellica Nurrachadiana soal penutupan tambang di wilayah Karawang selatan.

"Saya masyarakat Karawang Selatan, saya minta sebagai warga terdampak di Desa Cintawargi, agar PT AU ditutup. Kami merasakan ledakan bom, rumah kami retak-retak dan ayam kami tidak mau menetaskan telur," kata warga bernama Ading Mulyadin (45).

Koordinator aksi unjuk rasa Solihin Fu'adi menyebutkan, pertambangan PT AU berdampak pada ekologis hingga sosial masyarakat sekitar.

"Bagaimana wilayah tersebut merupakan salah satu ekosistem elang jawa, namun karena pertambangan, elang jawa tak pernah muncul di wilayah tersebut," kata Solihin.

Solihin mengatakan, pertambangan juga tidak memberikan manfaat ekonomi untuk warga, tetapi hanya menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut dia, yang untung hanya perusahaan, sementara warga merugi.

"Lalu Bupati juga menjanjikan akan menghentikan kegiatan di wilayah Karawang selatan, tetapi sangat lucu ketika Pemkab melalui DLH justru mencabut izin pembekuan pada 23 Desember lalu," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, sebelumnya memang ada empat kesalahan yang dilakukan PT AU.

Pertama, metode penambangan per blok tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Lalu, ada wilayah jalan yang tidak termasuk dalam dokumen izin lingkungan.

Kemudian, izin hanya dikeluarkan untuk penambangan, bukan untuk produksi.

Kemudian, ada area yang tidak masuk dalam dokumen perizinan seluas 12 hektar, termasuk jalan dan lahan kantor.

Namun, pada akhirnya sanksi terhadap perusahaan itu dicabut.


Alasannya, karena perusahaan sudah memperbaiki kesalahan.

"Pencabutan sanksi dilakukan setelah verifikasi faktual di akhir November 2021, empat kesalahan itu sudah diperbaiki. Jadi kewenangan pencabutan sanksi ada di kami. Karena dulu yang memberikan sanksi pembekuan juga kami," kata Wawan.

Hanya saja, menurut Wawan, soal pengurusan izin langsung diurus di Kementerian.

Namun, Kementerian tetap berkoordinasi dengan Pemkab Karawang, karena pembekuan izin terjadi sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Wawan menyebutkan, seiring berjalannya waktu, ada empat kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditarik menjadi wewenang Kementerian.

Salah satunya izin pertambangan.

"Di akhir tahun 2018, 2019, hingga pertengahan 2020 itu menjadi kewenangan Provinsi. Setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang menjadi kewenangan Kementerian," kata Wawan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/31/200336378/warga-karawang-selatan-tagih-janji-bupati-soal-penutupan-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke