Salin Artikel

Kapolres Karawang Ingatkan Bahaya di Balik Pembelian Motor Bodong

Sebab, biasanya motor tanpa kelengkapan surat-surat merupakan hasil tindak kejahatan.

"Saya mengimbau masyarakat tidak membeli motor bodong, karena biasanya hasil tindak kejahatan. Artinya curian," kata Aldi saat merilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolsek Karawang Kota, Jawa Barat, Rabu (2/2/2021).

Sekalipun membeli motor bekas, pastikan kendaraan memiliki surat-surat yang valid.

Selain itu, calon pembeli juga perlu mencocokkan antara rangka kendaraan dan surat-surat.

Seperti diketahui, membeli barang hasil kejahatan bisa dijerat Pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembeli bisa terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.

Dalam kasus yang baru diungkap, pelaku WR alias Odoy menjual motor hasil curian dengan cara cash on delivery (COD).

Sebelumnya, motor hasil curian dijual secara online.

WR mengaku sudah setahun melakukan jual beli motor hasil kejahatan.

"Keuntungan Rp 200.000 sampai Rp 500.000," ucap WR kepada Kapolres Karawang.

WR dijerat Pasal 480 dan atau Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

WR juga berperan menyiapkan alat yang akan digunakan oleh komplotannya saat beraksi.

Selain WR, polisi menangkap tiga orang lainnya, yakni AJ alias Kucir, BD alias Boy, dan NR alias Aki.


Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi di 10 tempat di Karawang dan Bekasi.

"Satu tersangka diberi tindakan tegas terukur (tembak) pada bagian kaki, lantaran berupaya melawan petugas, yakni NR," ujar Aldi.

Kedua tersangka tersebut diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan NR disebut sebagai pemain baru.

AJ, BD, dan NR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Saat ini, polisi sedang memburu AG dan DN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengamankan 8 unit motor yang diduga hasil curian.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/02/181302878/kapolres-karawang-ingatkan-bahaya-di-balik-pembelian-motor-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke