Salin Artikel

Siaran TV Analog di Jabar Akan Dihapus, Ini Cara Dapatkan STB Gratis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai adanya penghentian siaran TV Analog termasuk di wilayah Jawa Barat.

Proses Analog Switch Off (ASO) adalah penghentian siaran TV Analog secara bertahap dan mengalihkannya ke frekuensi TV Digital.

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran TV digital adalah adalah modulasi baru sinyal siaran dengan gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan layanan yang lebih canggih.

Sementara jadwal migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022 yaitu, tahap 1 batas akhir 30 April 2022, tahap 2 batas akhir 25 Agustus 2022, dan tahap 3 batas akhir 2 November 2022.

Wilayah ASO Tahap 1 di Jawa Barat

Tahapan pertama (ASO tahap 1) akan menghentikan siaran TV Analog di 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan batas waktu 30 April 2022.

Melansir akun Instagram resmi @kemenkominfo, berikut adalah wilayah ASO tahap 1 di Jawa Barat:

  1. Jawa Barat -2 (Kabupaten Garut)
  2. Jawa Barat -3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
  3. Jawa Barat -4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
  4. Jawa Barat -7 (Kabupaten Cianjur)
  5. Jawa Barat -8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)

Penggunaan Set Top Box (STB)

Melansir akun Instagram @humas_jabar, masyarakat di wilayah yang terkena dampak dari ASO akan bisa melihat tayangan dengan menggunakan perangkat TV Digital.

Namun untuk masyarakat pengguna TV Analog masih bisa menikmati siaran ini dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) bisa ditemui di pasaran dengan istilah dekoder, receiver, converter, atau pengubah sinyal.

Walau begitu beberapa hal perlu diperhatikan dalam membeli Set Top Box (STB) seperti:

  1. Memilih yang telah bersertifikat Kominfo
  2. Memiliki tanda khusus yaitu tulisan "DVB-T2", tulisan "Siap Digital, dan gambar MODI
  3. Memilih berdasarkan review dan membeli sesuai fitur yang dibutuhkan

Syarat dan Waktu Pembagian Set Top Box (STB) Gratis

Pemerintah berencana menyalurkan sekitar 7 juta unit Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.

Rinciannya bantuan ini sejumlah 4 juta unit dari penyelenggara multipex dan 3 juta unit dari pemerintah.

Adapun syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

  1. WNI yang telah memiliki e-KTP
  2. Masuk dalam kategori rumah tangga miskin
  3. Terdaftar di DTKS Kemensos
  4. Memiliki televisi dan tidak menggunakan parabola atau saluran televisi berlangganan
  5. Tempat tinggal berada di cakupan terdampak ASO

Saat ini diketahui pemutakhiran data penerima Set Top Box (STB) gratis tengah dilakukan.

Sementara jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan sebelum 30 April 2022.

Sumber:
Instagram @kemenkominfo 
Instagram @humas_jabar 
siarandigital.kominfo.go.id 

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/03/160600378/siaran-tv-analog-di-jabar-akan-dihapus-ini-cara-dapatkan-stb-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke