Salin Artikel

Ekspresi Herry Wirawan Berubah Setelah Dengar Tuntutan Hukuman Mati

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani usai sidang di pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).

"Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan. Kalau untuk sekarang, kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah," ucap Rika kepada wartawan.

Dalam persidangan kali ini, pihak Herry Wirawan memberi tanggapan atas jawaban jaksa terkait pembelaan terdakwa.

Rika mengatakan, dalam persidangan yang digelar tertutup itu, Herry meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

"Dia sempat bicara, ditanya majelis hakim, dia tetap sesuai duplik penasihat hukum. Kemudian dia minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," ucap Rika.

Sementara itu, penasihat hukum Herry, Ira Mambo, tak banyak mengungkap kondisi Herry usai tuntutan dari jaksa.

Namun secara fisik, Ira menyebutkan, Herry dalam kondisi sehat.

Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda.

Selain itu, merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/03/163433578/ekspresi-herry-wirawan-berubah-setelah-dengar-tuntutan-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke