Salin Artikel

Cegah Omicron, Polres Karawang Perketat Izin Keramaian

Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sedang berkembang.

"Kami akan cek setiap pengajuan kegiatan keramaian, karena kami sarankan untuk semuanya dibatasi. Ini dalam rangka mencegah Omicron di Karawang," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Kamis (3/2/2022).

Bersama pihak terkait, kepolisian bakal mencegah kegiatan kerumunan, terutama konser.

"Kami upayakan itu tidak terjadi," ujar Aldi.

Aldi pun menginstruksikan seluruh jajarannya bergerak melakukan imbauan kepada masyarakat soal pencegahan penyebaran Omicron.

Terumama soal penerapan protokol kesehatan.

Hal itu juga berlaku bagi tempat wisata, kafe, dan perhotelan yang harus menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai langkah skrining.

Meski begitu, Aldi meminta masyarakat tidak panik.

Menurut dia, yang terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setiap malam, tim perintis juga berkeliling melakukan imbauan soal itu.

"Masyarakat tidak usah panik, kita sama-sama lindungi diri, keluarga. Mari kita gunakan masker," ucap Aldi.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, hingga Rabu kemarin, jumlah kasus aktif Covid-19 di Karawang sebanyak 201.

Rinciannya, yang menjalani perawatan sejumlah 39 orang, dan isolasi mandiri 162 orang.

Kasus Covid-19 di Karawang mengalami kenaikan 26 kasus dari hari sebelumnya.

Sedangkan jumlah total kasus Covid-19 di Karawang sebanyak 43.705 kasus.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/03/170044278/cegah-omicron-polres-karawang-perketat-izin-keramaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke