Salin Artikel

[POPULER BANDUNG] Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati | Kerumunan Barongsai di Mal Citylink Bandung

1. Harry Wirawan dituntut hukuman mati

Ekspresi Herry Wirawan yang didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung, berubah setelah mendengar jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia.

Dalam persidangan, pihak Herry Wirawan memberi tanggapan atas jawaban jaksa terkait pembelaan terdakwa.

Herry meminta mejelis hakim meringankan hukumannya dan diberi kesempatan untuk bisa merawat serta membesarkan anak-anaknya.

Sementara itu, penasihat hukum Herry, Ira Mambo, tak banyak mengungkap kondisi Herry usai tuntutan dari jaksa. Namun secara fisik, Ira menyebutkan, Herry dalam kondisi sehat.

Saat kecelakaan terjadi, satu orang pejalan kaki tewas ditabrak.

Dari keterangan polisi, pengemudi kehilangan kendali setelah melewati jalan yang sedikit menurun dan terdapat belokan menuju Jalan Cihampelas.

Truk tersebut kemudian oleng ke kiri dan menabrak pagar rumah lalu menabrak mobil angkot.

Saat truk dalm posisi miring, besi penyangga galon air terlepas hingga galon air yang diangkut terjatuh berhamburan.

Material besi dan galon itu menimpa seorang warga yang berjalan kaki di trotoar hingga ia meninggal dunia.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di Kota Bandung, manajemen pengelola Mal Festival Citylink Bandung pun harus dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000

Selain itu, pihak manajemen pengelola Mal Festival Citilink juga membuat pernyataan akan menghentikan kegiatan atraksi barongsai yang rencanya awalnya akan digelar hingga tanggal 15 Februari mendatang dalam rangka menyambut hari raya imlek.

Kasus tersebut berawal saat salah satu siswa masuk sekolah padahal dalam kondisi sakit pada 27 Januari 2022.

"Kita mendapati seorang anak datang ke sekolah dengan menggunakan jaket. Sesuai SOP, sudah kita larang anak itu untuk tidak menggunakan jaket. Ketika dikonfirmasi, anak itu sedang sakit, kita dorong anak itu untuk pulang," ujar Wakil Kepala Bidang Humas SMA Negeri 5 Bandung Amat Misnadi.

Namun, pada akhirnya pihak sekolah membiarkan siswa yang sakit tersebut tetap ikut pelajaran di sekolah.

Sepulang sekolah, siswa tersebut mendapat penanganan medis dan dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala.

Amat mengatakan, 6 orang lainnya dinyatakan terpapar Covid-19 lantaran terindikasi kontak erat dengan siswa yang sakit pertama kali.

"Empat orang bergejala dan tiga lainya tidak ada gejala," kata dia.

Dalam narasi video dijelaskan bahwa ada pengendara mobil Toyota Avanza yang mengacungkan pistol dan tongkat kepada pengendara lain.

Lokasinya disebutkan sebelum Gerbang Tol Cikampek arah barat. Peristiwa tersebut berawal saat sopir minibus menyenggol spion truk.

Saat dua kendaraan tersebut sejajar, sopir truk melihat pengemudi mobil memegang pistol dan membidik ke arahnya.

Sopir truk itu kemudian secara refleks langsung menunduk. Dia tidak bisa memastikan apakah pistol itu asli atau tidak.

Karena terkejut, ia juga tak sempat merekam kejadian tersebut. Ia baru merekam setelah pengemudi yang menodongkan pistol berhenti di pinggir jalan.

Saat dikonfimasi, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyebut pria yang melakukan aksi koboi itu sudang ditangkap.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Putra Prima Perdana, Farida Farhan | Editor : Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri, Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/04/061700878/-populer-bandung-herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-kerumunan-barongsai-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke