Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, PTM di Cianjur Dibatasi 50 Persen

Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur, tercatat ada 37 kasus baru.

Padahal, di akhir dan awal tahun, angka terkonfirmasi Covid-19 di Cianjur di bawah lima kasus.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, PTM dibatasi 50 persen dari jumlah siswa.

"Kebijakan ini sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Cianjur," kata Herman melalui surat edaran yang dikutip Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Selain pembatasan PTM, aktivitas kerja di lingkungan kantor pemerintahan juga dibatasi 50 persen.

"Kegiatan seperti car free day, apel pagi dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan," ujar dia.

Herman juga telah mengeluarkan larangan perjalanan dinas ke luar kota bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Cianjur.

"Meskipun Cianjur sekarang sudah PPKM level 1, namun kebijakan ini harus ditempuh karena jangan sampai angka kasusnya terus melonjak," ujar Herman.

Sebelumnya, delapan warga Cianjur, Jawa Barat, positif terpapar Covid-19 terindikasi varian omicron.

Dari delapan orang tersebut empat di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan, kasus ini bermula saat empat pejabat yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar kota ternyata positif Covid-19 hasil swab test antigen.

Hingga saat ini enam orang masih menjalani isolasi di pusat isolasi Bumi Ciherang Cianjur, dan sisanya isolasi mandiri.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/04/085053478/kasus-covid-19-melonjak-ptm-di-cianjur-dibatasi-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke