Salin Artikel

Anak 13 Tahun di Bandung Diperkosa Satpam RS di Ruang Rawat Inap Saat Ibunya Dirawat

BANDUNG, KOMPAS.com - AWS (40), seorang satpam memerkosa anak berumur 13 tahun yang ia kenal di rumah sakit.

Tindakan perkosaan tersebut dilakukannya sebanyak 6 kali di salah satu ruang inap rumah sakit pelaku bekerja dan tempat indekosnya.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Trihandoyo saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/1/2022).

Menurut Rudi, AWS dan korban ini berkenalan di salah satu rumah sakit. Saat itu korban tengah menunggu orangtuanya yang sedang dirawat.

Pelaku kemudian mendekati korban dan berkenalan. Seiring waktu, keduanya pun akhirnya berpacaran.

Pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami isteri, dengan bujuk rayu siap untuk bertanggung jawab.

Terperdaya rayuan, akhirnya tindakan persetubuhan itu pun dilakukan keduanya.

"Hubungan korban dengan pelaku, kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali (persetubuhan)," kata Rudi.

Menurut Rudi, tindakan persetubuhan itu dilakukan salah satu ruang inap atau bangsal di rumah sakit.

Saat tindakan itu terjadi, orangtua korban masih dalam perawatan rumah sakit itu.

"(orangtuanya) masih dirawat," ucapnya.

Kakak cek ponsel

Tindakan itu pun terungkap saat kakak korban yang mengecek ponsel adiknya, dan terdapat chat-chat tak senonoh.

"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," kata Rudi.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," katanya lagi.

DIberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang satpam salah satu rumah sakit di Bandung yang melakukan tindakan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Adapun pelaku diketahui berinisial AWS (40) yang kini harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolrestabes Bandung. Sementara korban masih berumur 13 tahun yang merupakan anak dari pasien rumah sakit tersebut.

Adapun motif pelaku menyetubuhi korban yang masih kategori anak di bawah umur ini untuk memenuhi hasrat seksualnya. Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/04/144529478/anak-13-tahun-di-bandung-diperkosa-satpam-rs-di-ruang-rawat-inap-saat-ibunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke