Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Satpam RS Perkosa Anak 13 Tahun, Dilakukan di Ruang Inap Saat Ibunya Dirawat

KOMPAS.com - Seorang sekuriti salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat, berinisial AWS (40) memerkosa anak berusia 13 tahun.

Korban diketahui merupakan anak dari pasien rumah sakit tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Trihandoyo mengatakan, terbongkarnya kasus ini saat kakak korban mengecek ponsel milik adiknya.

Saat mengecek ponsel, betapa terkejutnya sang kakak melihat ada cha-chat tak senonoh.

"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," kata Rudi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).

Kemudian, sambung Rudi, keluarga korban membuat laporan pada tanggal 15 Desember 2021.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di kediamannya.

"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," ungkapnya.


Berawal kenalan

Diceritakan Rudi, pemerkosaan itu terjadi berawal pelaku berkenalan dengan korban di rumah sakit pada Oktober 2021 lalu.

Saat itu, lanjutnya, korban tengah menunggu orangtuanya yang sedang dirawat.

"Pelaku ini sekuriti rumah sakit, berkenalan dengan korban yang saat itu sedang menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Seiring waktu, keduanya lalu berpacaran hingga pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab hingga terjadilah perbuatan itu.


Kata Rudi, tindakan persetubuhan itu dilakukan di salah satu ruang inap atau bangsal rumah sakit dan di kosan pelaku.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku," ujarnya.

Saat tindakan itu terjadi, orangtua korban masih dalam perawatan rumah sakit itu.

"(orangtuanya) masih dirawat," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/05/163407778/kronologi-terbongkarnya-satpam-rs-perkosa-anak-13-tahun-dilakukan-di-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke