Salin Artikel

Ayah Perkosa Anak Kandung di Bogor, Istri Tak Berani Melapor karena Takut

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, W (38).

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah kerabat korban melapor ke kantor polisi setempat pada Selasa (1/2/2022). W dilaporkan dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman menyampaikan, pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Rumpin.

"Iya, sudah (ayahnya sudah ditangkap)," kata Herman saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).

Herman mengatakan, W sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya selama empat tahun atau sejak 2018. Pemerkosaan itu berlangsung di rumahnya.

Mirisnya, perbuatan bejat tersebut diketahui oleh sang istri. Namun, sang istri takut kepada pelaku sehingga tidak berani melapor ke polisi.

"(selama empat tahun memerkosa anaknya) Iya, menurut pengakuannya seperti itu, dan saudaranya yang melapor itu juga baru mengetahui," ujar Herman.

Dari hasil pemeriksaan, W mengaku memerkosa untuk memenuhi hasrat seksualnya. Sehingga ia nekat melampiaskan nafsunya sejak anak kandungnya itu masih berusia 10 tahun.

Herman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diwarnai isak tangis keluarga. Sebab, sang istri khawatir nantinya tidak ada yang menafkahi setelah suaminya ditahan.

"Pas mau ditangkap itu pada nangis-nangis. Kita saja bingung, makanya kemarin juga agak lama prosesnya, karena enggak mau buat LP, makanya kita paksakan saja," terang Herman.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/06/063707078/ayah-perkosa-anak-kandung-di-bogor-istri-tak-berani-melapor-karena-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke