Salin Artikel

Ayah dan Anak Pelaku Pembacokan di Cianjur Ternyata Pernah Dipenjara

AR bahkan kini terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terlibat kasus penganiayaan berat yang juga menyeret anaknya, RH.

Ayah dan anak asal Cikalongkulon, Cianjur, ini secara bersama-sama membacok seorang pemuda setempat hingga luka parah.

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, AR diajak RH untuk membacok korban.

“Anaknya ini pernah punya masalah dengan korban. Bahkan pengakuannya pernah dibacok di bagian kepala. Lantas, ia mengajak Bapaknya (untuk membalas),” kata Doni di Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).

Selain keduanya, polisi juga menangkap teman RH yang ikut melakukan kejahatan.

Doni menyebutkan, AR merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu yang baru sebulan keluar penjara. 

“Sedangkan anaknya pernah dipenjara untuk kasus kepemilikan senjata tajam,” ujar dia.

Ketiga pelaku diringkus tiga hari pasca kejadian di dua tempat berbeda.

MR ditangkap di Cikalongkulon. Sedangkan AR dan RH di luar daerah, tepatnya di daerah Panjalu, Cianjur, saat berupaya melarikan diri.

“Peristiwa pembacokannya sendiri di rumah korban di Kampung Lebak Peuteuy, Desa Mekargalih, Cikalongkulon, Cianjur, Minggu (30/1/2022), pukul 15.00 WIB,” ujar dia.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah golok, pedang, parang, dan pisau belati.

Adapun korban saat ini masih menjalani penanganan intensif di rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala, telinga dan punggung.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/08/082807578/ayah-dan-anak-pelaku-pembacokan-di-cianjur-ternyata-pernah-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke