Aturan ini berlaku untuk kendaraan dari luar daerah pada akhir pekan.
Kebijakan ganjil genap ini dalam rangka mengurangi pergerakan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Sistem ganjil genap akan kita terapkan kembali mulai akhir pekan ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar kepada Antara di Cirebon, Rabu (9/2/2022).
Fahri mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan dilakukan setelah kasus Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami kenaikan.
Pada akhir pekan, biasanya banyak warga luar daerah mengunjungi Cirebon.
"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon. Tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber-KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," tutur Fahri.
Fahri mengatakan, pihaknya akan mendirikan empat titik pos pantau untuk penerapan sistem ganjil genap, yaitu di daerah Kerucuk atau Barkowil, Kalijaga, Penggung, dan Kedawung.
Menurut Fahri, apabila nantinya ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diminta putar balik ke daerah asal.
"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita minta putar balik," kata Fahri.
https://bandung.kompas.com/read/2022/02/10/110940478/ganjil-genap-akhir-pekan-berlaku-di-kota-cirebon