Salin Artikel

Kasus Pinjol Ilegal di Sleman Dinyatakan Lengkap, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas pinjaman online yang diamankan Polda DIY bersama Polda Jabar dari Sleman, Yogyakarta sudah lengkap atau P21. Polda Jabar saat ini telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, kasus perusahaan pinjol ini dilaporkan pada 2 september 2021. Hingga akhirnya pada Rabu (9/2/2022), berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"sudah di P21," kata Tompo ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (10/2/2022).

Seperti diketahui, ada delapan orang yang sudah dijadikan tersangka.

Adapun para pelaku diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, dan RSS Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.

"Nah tersangka ini merupakan satu rangkaian perusahaan yang lengkap, dari mulai pimpinannya sampai pelaksanaanya di bawah. Jadi tersangka semua ini, kita proses kemudian sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 (Februari 2022) kemarin," ucap Tompo.

Tompo mengatakan, perkara pinjaman online ini sudah memakan banyak korban, sampai saat ini sudah ada sekitar 300 laporan yang masuk.

"Jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi. Kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang," ucapnya.

Disinggung apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Tompo menyebut sementara yang berkasnya sudah lengkap ada 8 orang tersangkanya. Semua tersangka melakukan teror kepada nasabahnya dengan berbagai cara.

Tompo berkata, pihaknya akan menyerahkan para tersangka ke kejaksaan besok Jumat (11/2/2022).

"Penyerahannya besok (Jumat). Alhamdulillah ini sudah P21, jadi sudah disepakkati JPU untuk segera diproses ke pengadilan" ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b jo Pasal 29 tentang UU ITE.

"Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara," ucapnya.

Sedang 23 aplikasi pinjol ilegal yakni Wallin, Tunai Cepat, Dana Tercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita, Bos Duit, Money Gain, Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, dan Saku Uang semuanya telah ditutup kepolisian.

Bekerjasama dengan Polda DIY

Pengungkapan ini merupakan respons cepat dari kepolisian setelah Presiden Joko Widodo mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.

Keberadaan pinjol selama ini memang kerap meresahkan masyarakat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta lantaran menerapkan bunga mencekik dan teror saat penagihan yang membuat korbannya depresi hingga bunuh diri.

Namun setelah Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan dari korban pinjol ilegal beberapa waktu lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kantor pinjol di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Penggerebekan ini merupakan kerjasama Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman turun langsung memimpin penggerebekan itu dan menemukan puluhan pegawai yang tengah melakukan aktivitas kerjanya.

Pengembangan dari perisitiwa itu, akhirnya ditangkaplah bos kakap pinjol yang merupakan pucuk pimpinan dari sisteman perusahaan pinjol tersebut. Tersangka berinisial SS ini ditangkap di wilayah Jakarta.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/10/133911078/kasus-pinjol-ilegal-di-sleman-dinyatakan-lengkap-berkas-dilimpahkan-ke

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com