Salin Artikel

Kejati Banten Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Mantaovani memastikan pekan depan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK jenjang SMA-SMK di Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 6 miliar.

"Minggu depan baru mengumumkan (tersangka) sudah tinggal netapin tersangka. Cuma kan kalau saya omongin pada kabur lagi (calon tersangka)," kata Reda kepada wartawan usai menghadiri perayaan HPN 2022 di Plaza Aspirasi, Kota Serang. Kamis (10/2/2022).

Proyek pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Rp 25 miliar itu membuat negara diirugikan sebesar Rp 6 Miliar.

Namun, calon tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Kalau (kasus) UNBK kan tidak ada pengembalian. Sebetulnya sudah dikasih kesempatan (mengembalikan). Tapi, yang pertama (kasus UNBK) tidak ada tanda-tanda (untuk mengembalikan)," jelas Reda.

Diketahui, penyidik Kejati Banten mulai meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 Januari 2022.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang ditemukan penyidik seperti kontraktor menyediakan komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya.

Selain itu, kontraktor juga mengirimkan barang  jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Sehingga, penyelidik berkesimpulan adanya perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/10/171128278/kejati-banten-segera-tetapkan-tersangka-korupsi-pengadaan-komputer-unbk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke