Salin Artikel

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Polisi: Mungkin Masih Ada yang Beroperasi

BANDUNG, KOMPAS com - 8 orang tersangka kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta telah dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Seperti diketahui, kasus perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan pantauan, para tersangka keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Mereka digiring petugas untuk masuk ke mobil tahanan dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilimpahkan.

"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Telah melimpahkan berkas dan para tersangka (8 orang) perkara pinjol ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Direskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Jumat (11/2/2022).

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktek-praktek pinjol ilegal.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pinjol-pinjol ilegal yang masih beroperasi.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama atau common enemy karena sudah membuat keresahan di masyarakat," ucap Arief.

Seperti diketahui, ada 8 orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun para pelaku diketahui berinisial GT merupakan asisten manager, AZ sebagai human resource development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Support (IT Support), EA dan EM sebagai team leader atau desk collector, AB sebagai debt collector, dan RSS Direktur Utama perusahaan pinjol ilegal.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pengungkapan ini merupakan respon cepat dari kepolisian setelah Presiden Joko Widodo mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.

Keberadaan pinjol selama ini memang kerap meresahkan masyarakat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta lantaran menerapkan bunga mencekik dan teror saat penagihan yang membuat korbannya depresi hingga bunuh diri.

Namun, setelah Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan dari korban pinjol ilegal beberapa waktu lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kantor pinjol di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Penggerebekan ini merupakan kerj asama Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman turun langsung memimpin penggerebekan itu dan menemukan puluhan pegawai yang tengah melakukan aktivitas kerjanya.

Pengembangan dari perisitiwa itu, akhirnya ditangkaplah bos kakap pinjol yang merupakan pucuk pimpinan dari sisteman perusahaan pinjol tersebut.

Tersangka berinisial SS ini ditangkap di wilayah Jakarta.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/11/130537678/8-tersangka-pinjol-ilegal-sleman-dilimpahkan-ke-kejati-jabar-polisi-mungkin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke