Salin Artikel

Jabar Tetapkan 37 Warisan Budaya Tak Benda, Ada Empal Gentong hingga Upacara Pamitan

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan 37 warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022.

Warisan tersebut yaitu terdiri dari makanan tradisional hingga upacara adat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar mengatakan, daftar WBTB merupakan upaya pemerintah untuk menjaga eksistensi budaya Jabar.

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Benny, Minggu (13/2/2022).

Menurut Benny, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat sehingga tak tergerus zaman.

"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," ungkap Benny.

Ia menuturkan, ada empat poin yang dilakukan untuk WBTB, di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Dengan adanya pendaftaran tersebut, pihaknya berharap hal ini bisa menjadi dampak positif, baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

"Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu, menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan," tutur dia.

Berikut daftar warisan budaya tak benda (WBTB) Jabar tahun 2022:

  1. Adzan Pitu (Cirebon)
  2. Bangreng (Sumedang)
  3. Batik Garutan (Garut)
  4. Batik Sukapura (Tasikmalaya)
  5. Bebentengan (Jawa Barat)
  6. Bedog Cikeruh (Sumedang)
  7. Berokan Dermayu (Indramayu)
  8. Bubur Suro (Cirebon)
  9. Calung Renteng (Jawa Barat Priangan)
  10. Celempung (Jawa Barat)
  11. Cigawiran (Garut)
  12. Cikeruhan (Sumedang)
  13. Degung (Jawa Barat)
  14. Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi)
  15. Doger (Subang)
  16. Empal Gentong (Cirebon)
  17. Galendo (Ciamis)
  18. Genjring Ronyok Tepak Lima (Ciamis)
  19. Goong Renteng (Jawa Barat)
  20. Grebeg Syawal (Cirebon)
  21. Hajat Laut (Pangandaran)
  22. Jamasan (Cirebon)
  23. Kacapi Suling (Jawa Barat Priangan)
  24. Kendang Sunda (Jawa Barat)
  25. Ketuk Tilu (Jawa Barat Priangan)
  26. Kiliningan (Jawa Barat Priangan)
  27. Longser (Jawa Barat Priangan)
  28. Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang (Ciamis)
  29. Moci (Sukabumi)
  30. Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi)
  31. Maca Babad (Cirebon)
  32. Ronggeng Amen (Ciamis)
  33. Sawen Kampung Banceuy (Subang)
  34. Surak Ibra (Garut)
  35. Tari Bedaya Rimbe (Cirebon)
  36. Upacara Pamitan (Bandung Barat)
  37. Upacara Serepan Patalekan (Bandung Barat)

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/14/101512378/jabar-tetapkan-37-warisan-budaya-tak-benda-ada-empal-gentong-hingga-upacara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke