Salin Artikel

20 Kepala Daerah di Jabar Akan Diganti Pj Menjelang Pemilu, Ini Catatan dari Pengamat Politik

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di mana sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, harus digantikan oleh Pj kepala daerah.

"Persoalan Pj kepala daerah merupakan isu strategis menjelang pemilu dan pikada serentak 2024," ujar Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Prof Eddy Jusuf saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Isu tersebut yang membuat Unpas membuat kajian khusus dalam bentuk seminar yang bertajuk "Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jabar".

Sebab, penunjukan Pj untuk mengisi posisi kepala daerah rentan dengan unsur-unsur politis.

Apalagi, Pj tidak dipilih langsug oleh rakyat, sehingga legitimasi Pj khususnya dalam mengambil kebijakan strategis akan dipertanyakan.

Dalam prosesnya, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian dipilih oleh presiden.

Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.

Dalam hal ini, Pj memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh).

Pj mempunyai kewenangan penuh, selayaknya kepala daerah terpilih.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan, Pj kepala daerah menjadi urusan publik, karena di Jabar ada 19 kabupaten/kota dan satu gubernur yang akan dijabat Pj.

"Keputusan ini pasti memengaruhi pelayanan publik dan konstelasi DPRD. Untuk itu, saya menunggu seperti apa arahan dari Kemendagri, apalagi rentang waktu Pj sampai ke pilkada serentak cukup panjang,” ujar dia.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi mengatakan, Pj ini harus diisi oleh orang-orang yang levelnya satu strip di atasnya.

Misalnya, Pj wali kota/bupati diisi pejabat provinsi, dan Pj gubernur diisi pejabat dari Kemendagri.

Hal ini harus dilakukan, supaya ada kontrol yang sifatnya vertikal dan menjadi netral.


Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Ada kekhawatiran dari penunjukkan 20 Pj kepala daerah tersebut.

Muradi mengatakan, apabila semua Pj wali kota dan bupati diisi oleh pejabat provinsi setingkat kepala dinas, jangan sampai ada posisi kepala dinas yang kosong nantinya.

Sebab jumlah Pj yang dibutuhkan pada pemilu kali ini tidak sedikit dan waktunya terbilang sangat panjang.

Untuk itu, ia menyarankan tidak semuanya diambil dari provinsi.

Bisa juga dari pejabat badan yang setara. Misalnya, pejabat Kementerian Agama atau pejabat di kepolisian dan TNI.

"Yang dilihat bukan perwiranya, tapi sebagai pejabatnya," ucap Muradi.

Walaupun berdasarkan survei, tidak ada kendala di Jabar, sehingga Pj di Jabar tidak perlu diisi tentara ataupun polisi.

Untuk pelayanan publik, posisi Pj dinilai tidak begitu berpengaruh.

Sebab, menurut Muradi, pelayanan publik saat ini sudah autopilot dan hal prinsipil yang dikelola pemerintah sudah bisa dikerjakan sendiri.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/14/133859578/20-kepala-daerah-di-jabar-akan-diganti-pj-menjelang-pemilu-ini-catatan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke