Salin Artikel

Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya di Depan Santriwati Lain, Polisi: Korban Dipanggil Satu-satu

BANDUNG, KOMPAS com - AS (34), guru mengaji yang mencabuli enam muridnya kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu. Para korban ini dicabuli AS di depan santriwati lainnya.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnain mengatakan, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para santriwati lainnya dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

Warga Patokbeusi, Subang ini melakukan pelecehan seksual di dalam mushala ketika ia mengajar pelajaran bab nifas.

Mayoritas korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun.

"Korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba (dan aksi tak terpuji lainnya)," kata Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Aksi tidak terpuji ini sudah dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.

Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada 9 Februari 2022 di salah satu mushala di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orangtuanya atau pun orang lain," ucap Zulkarnain.

Seperti diketahui, aksi bejat guru ngaji cabul ini terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan pelaku ke pihan berwajib.

Berbekal laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan korban, melakukan penyidikan  dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi lainnya.

Polisi juga langsung menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pebuatan cabulnya itu.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/14/183434178/guru-ngaji-cabuli-6-muridnya-di-depan-santriwati-lain-polisi-korban

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke